Apa itu e-faktur web based?

e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web. Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.

Aplikasi e-faktur untuk apa?

Aplikasi e-Faktur adalah sarana pembuatan faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur berguna sebagai filter bagi banyaknya kecurangan yang dapat merugikan PKP dan negara.

Apa yang dimaksud dengan e-faktur?

Pengertian e-Faktur Pajak. e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik.

E-faktur terbaru versi berapa?

DJP telah resmi memberlakukan secara nasional eFaktur 3.0 pada 1 Oktober 2020 bagi seluruh PKP. Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib update eFaktur versi 3.0 pada perangkat komputernya.

Kenapa web e-faktur tidak bisa login?

Berikut ini alasan atau penyebab e-Faktur tidak bisa dibuka: PKP masih menggunakan e-Faktur versi lama. Salah memasukkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sertifikat elektronik e-Faktur sudah kedaluwarsa.

Apa itu e-faktur client desktop?

Aplikasi e-Faktur Client Desktop Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini disediakan DJP dan ditujukan untuk penerbitan e-Faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi ini, PKP dapat menerbitkan e-Faktur dengan aplikasi berbasis desktop. Namun harus melakukan update dan install manual jika ada pembaruan sistem.

Apakah fungsi Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak.

Langkah langkah membuat e-Faktur pajak?

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

  1. Pilih “Rekam Faktur”.
  2. Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan.
  3. Masukkan identitas lawan transaksi, mulai dari NPWP, Nama, dan Alamat Lengkap.
  4. 10. Pilih “Rekam Transaksi”.
  5. Mengisi detail penyerahan BKP/JKP.

Apa fungsi rangkap 3 pada Faktur?

Biasanya pembuatan faktur ini dilakukan rangkap 3 (tiga). Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku #faktur.

Bagaimana cara update e-Faktur?

Panduan Update Aplikasi eFaktur 3.0

  1. langkah pertama : Backup Database Efaktur.
  2. langkah kedua : Download File Update Patch Efaktur 3.0.
  3. Langkah ketiga : Extract File Update.
  4. 4. Langkah ke empat : Copy Paste File Update.
  5. Langkah kelima : Klik file EtaxInvoiceUpd.exe.
  6. 6. langkah ke enam : rename file EtaxInvoiceUpd.

Apakah e-Faktur 2.2 masih bisa digunakan?

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada Senin 5 Oktober 2020. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 lalu.

Siapa aplikasi e-faktur PPN?

Aplikasi e-Faktur PPN mampu mempermudah dalam pengawasan data faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP. Dengan hadirnya aplikasi e-Faktur PPN, data faktur pajak baik pajak keluaran maupun pajak masukan yang dibuat oleh PKP jadi lebih terlindungi.

Bagaimana untuk menjalankan aplikasi e-faktur?

Spesifikasi teknis minimal yang disarankan untuk menjalankan aplikasi e-Faktur adalah: Processor Dual Core. Memory 3GB RAM. Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space. Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi layer 1024 x 768. Perangkat penunjang untuk jaringan ( intranet maupun internet).

Apakah aplikasi e-faktur berjalan secara otomatis?

Sebab, ketika aplikasi e-Faktur berjalan untuk pertama kali secara otomatis akan melakukan update. Setelah tersambung dengan internet, klik EtaxInvoice.exe pada folder tempat disimpannya ekstraksi aplikasi e-Faktur.

Bagaimana untuk membuat Faktur Pajak manual?

Aplikasi PPN atau e-Faktur ini sangat dibutuhkan karena sejak 1 Juli 2016 faktur pajak elektronik diwajibkan. Dan, apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP dan masih membuat faktur pajak manual, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.